Pengemplang Pajak “Morality loser”
(Lexsy Siahaan)
Pengartian dan Pentingnya Pajak
Setiap negara diseluruh dunia menggunakan instrument pajak sebagai kebijakan dalam pembangunan ekonomi. Hal ini disebabkan suatu negara membutuhkan dana untuk menjalankan roda pemerintahan maupun dalam melaksanakan pembangunan (Hergerber, 1985). Logikanya tidak mungkin akan ada negara apabila tidak ada pajak. Dalam ilmu ekonomi kebijakan perpajakan tersebut disebut dengan kebijakan fiskal. Dalam ekonomi makro, instrument fiskal perpajakan merupakan sumber penerimaan yang potensial dan terbesar apabila diaplikasikan secara intens. Sehingga banyak negara yang menjadikan kebijakan fiskal sebagai leading polcy dalam perekonomiannya.
Pajak pada awalnya merupakan suatu pemberian secara cuma-cuma namun sifatnya merupakan suatu kewajiban yang dapat dipaksakan dan harus dilaksanakan oleh rakyat kepada seorang penguasa dan masyarakat (Keane, 2009). Akan tetapi, seiring perkembangan zaman dimana kebutuhan suatu negara juga semakin kompleks maka pemerintah memasukkan substansi perpajakan dalam Undang-Undang. Sehingga pengertian pajak bekembang menjadi Iuran rakyat kepada negara yang bersifat wajib dan dapat dipaksakan yang diatur oleh Undang-Undang. Pembayaran Pajak tersebut berupa pajak perorangan ( pribadi ) maupun badan usaha.
Perspektif Terhadap Pajak
Pada dasarnya, untuk mendayagunakan pajak agar berlaku efektif diperlukan perspektif masyarakat yang benar terhadap substansi pajak. Hal tersebut karena pajak dapat dilihat dari dua buah sisi yang berlawanan. Jika dipandang dari aspek mikro (ekonomi mikro), pajak dapat menjadi distorsi terhadap tercapainya mekanisme pasar atau dengan kata lain pajak dapat mengurangi keuntungan produsen maupun konsumen. Karena dengan adanya pajak maka produsen akan berusaha menaikkan harga jual produknya. Dan apabila konsumen menyikapi hal tersebut dengan membeli lebih sedikit, maka produsen akan terkena dampak penurunan produksi, yang dapat menjalar menjadi penurunan Total revenue atau total penerimaan bahkan dapat berimbas menjadi pemutusan hubungan kerja karyawannya.
Sedangkan jika dipandang dari aspek makro pajak merupakan kebutuhan yang urgent dan mendasar untuk pemenuhan anggaran belanja Negara. Melalui pembelanjaan Negara tersebut diharapkan akan tercipta multiplayer effect yang pada akhirnya masyarakat akan merasakan hasilnya dalam bentuk-bentuk hasil pembangunan dan mengurangi tingkat pengangguran. Dengan kata lain, masyarakat akan menerima manfaat relokasi dana pajak tersebut sehingga tercipta kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Untuk menjembatani perspektif tersebut maka diperlukan campur tangan pemerintah agar pelaksanaan pemungutan pajak dapat mencerminkan keadilan, dengan besarnya pajak yang dibebankan sesuai dengan kemampuan objek pajak yang dimiliki oleh rakyat. Sehingga pelaksanaan pemungutan pajak juga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara, termasuk didalamnya ekonomi rakyat secara individu atau ekonomi mikro.
Fenomena Pajak di Indonesia
Di Indonesia, pajak sering mendapat perhatian setelah pemerintah menghadapi kesulitan besar pada sisi penerimaannya, yang disebabkan menurunnya ekspor seperti yang terjadi pada tahun 1986. Antisipasi pemerintah terhadap intensifikasi pajak di dalam negeri memprihatinkan, dan sangat jauh ketinggalan dengan apa yang dilakukan oleh Negara-negara lain. Dalam sejarahnya Negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Inggris telah mentradisikan pajak sebagai sumber pembiayaan yang besar bagi keuangan Negara.
Kenyataan perpajakan di Indonesia sangat memperihatinkan terbukti dengan tercuatnya skandal 10 perusahaan pengemplang pajak pada tahun 2010 ke hadapan publik, dimana salah satu perusahaan tersebut adalah milik Seorang tokoh yang nota bene orang terkaya di Republik ini (Kompasiana.com, 2010). Sungguh sangat ironis melihat kenyataan tersebut, hal tersebut saya sebut dengan morality loser, karena para wajib pajak yang melakukan pengemplangan tersebut adalah orang yang memiliki kekayaan, memiliki pendidikan yang tinggi, dan merupakan salah satu tokoh di negeri ini, namun memiliki identitas seorang pengemplang pajak. Morality loser, ditengah banyak masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan pemerintah lewat alokasi pajak. Ternyata masih ada yang tega tidak membayar kewajibanya terhadap negara. Morality loser, karena sudah tidak memiliki lagi rasa nasionalisme atau kecintaan terhadap tanah air.
Penduduk miskin masih cukup banyak di negeri ini. Tahun 2000 misalnya ada sebanyak 38,7 juta dan pada 2005 turun menjadi 35,10 juta. Namun, pada 2006 terjadi kenaikan jumlah penduduk miskin menjadi 39,30 juta. Lalu pada Maret 2007, masih sekitar 37,17 juta. Tahun 2009 ini, penduduk miskin masih berada pada angka 34 juta. Artinya, dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia sebanyak kurang lebih 230 juta, sekitar 14,78% nya adalah jumlah penduduk miskin (Burton, 2009).
Deregulasi pajak di Indonesia dapat dicurigai memberikan ekses berupa penyuburan konglomerasi yang menimbulkan monopoli. Dan dapat dipraduga bahwa fungsi pajak untuk meminimalisir kesenjangan antara kaum yang kaya dan miskin telah melenceng dan alokasi pajak tidak lagi menjadi transparan. Kebijakan pajak lebih mudah dipaksakan pada masyarakat menengah ke bawah yang tidak memiliki kekuasaan tetapi masyarakat golongan masih menjadi tanda tanya.
Saran ”Tax Morality”
Moralitas beberapa wajib pajak di negeri ini telah tereduksi dengan kemunafikan dan keserakahan terhadap harta, dan hal tersebut dilakukan oleh salah satu orang yang memiliki jabatan dan kekuasaan bahkan orang yang terkaya yang seharusnya menjadi figure panutan masyarakat. Fenomena pengemplangan pajak oleh orang kaya harus segera diproses oleh hukum karena telah menodai rasa keadilan di masyarakat.
Pada akhirnya, masalah mendasar yang mesti dilakukan pemerintah, pertama adalah menciptakan bahkan menumbuhkan kesadaran membayar pajak pada masyarakat (tax morality). Untuk menciptakan kondisi moralitas membayar pajak tentu tidak dapat dilakukan seketika. Dibutuhkan kesinambungan yang harus dilewati untuk mencapai moralitas pajak yang baik. Kedua, pajak tidak hanya sekedar apriori, dimana iklim membayar pajak yang baik jika pemerintah melakukan tindakan yang tegas untuk menyuluh masyarakat. Ketiga, memberikan keteladanan lewat tokoh panutan, tidak hanya dalam memberikan apresiasi kepada para tokoh yang membayar pajak tetapi memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada tokoh yang mengemplang pajak.





